Sentimen
Negatif (99%)
15 Feb 2023 : 09.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palu

Kasus: HAM, pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso

Hakim Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara

15 Feb 2023 : 09.55 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Hakim Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengetuk palu vonis untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR 13 tahun penjara. Ricky Rizal terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2).

Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Melanggar HAM

Majelis hakim menyatakan Ricky Rizal bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara.

Ricky Rizal merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuat Ma'ruf

Bharada E dituntut dihukum selama 12 tahun penjara. Sementara, Kuat Ma'ruf telah divonis 15 tahun penjara. Sementara, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.(OL-5)

Sentimen: negatif (99.9%)