Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun, Ibunda Yosua: Kami Telah Mendapatkan Kelegaan
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
14 Februari 2023 13:40 WIB
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua
Orang tua Yosua (Tangkapan layar YouTube Polri TV Radio)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak, bersyukur dengan vonis tersebut.
Rosti mengaku lega dengan vonis yang diberikan hakim kepada Kuat Ma'ruf.
"Kami telah mendapatkan kelegaan dan terima kasih kepada majelis hakim," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
Divonis Hukuman Mati, Hakim Ungkap Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo
Rosti mengatakan bahwa keluarganya percaya dengan hakim sebagai kepanjangan tangan Tuhan. Rosti berterima kasih kepada hakim yang telah menetapkan vonis tersebut.
"Kami percaya kepada hakim sebagai kepanjangan tangan Tuhan. Jadi vonis yang diberikan hakim, kami berterima kasih dan kami tetap mengucap syukur kepada mukjizat Tuhan saat ini," katanya.
Soal Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum Sebut Kuat Ma'ruf Patut Divonis BebasSentimen: negatif (80%)