Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Ada Dua Hal Meringankan, Vonis Ricky Rizal Lebih Rendah dari Kuat Maruf
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
TERDAKWA kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal divonis hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negari Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2).
Adapun hal yang memberatkan bagi Ricky ialah bahwa ia telah berbelit-belit selama persidangan. Perbuatan Ricky juga disebut telah mencoreng institusi Polri.
"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian,"
Sedangkan hal yang meringankan ialah bahwa Ricky memiliki tanggungan keluarga dan diharapkan mampu memperbaiki diri di kemudian hari.
"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari,"
Oleh karena itu, Hakim pun mengatakan bahwa Ricky secara sah dan meyakinkan telah bersalah dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," terang Hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun," imbuhnya.
Majelis hakim menyatakan Ricky bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Hakim Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara
Diketahui sebelumnya, Kuat Maruf dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," terang Hakim.
Majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui sebelumnya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," terang Hakim.
Hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim juga menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir J dinyatakan tewas.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," terang Hakim.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-4)
Sentimen: negatif (100%)