Sentimen
Negatif (99%)
15 Feb 2023 : 08.00
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Wahyu Imam Santoso

Wahyu Imam Santoso

Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

15 Feb 2023 : 08.00
Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

14 Februari 2023 14:42 WIB

Kuat Ma’ruf dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Kuat Ma'ruf (Tangkapan layar YouTube Polri TV Radio)

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf.

Kuat Ma’ruf dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara,” ucap Hakim Wahyu

Arif Wibowo Resmi Pimpin Garuda Indonesia

Hakim menilai Kuat Ma'ruf juga tidak sopan sekaligus berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat menjalani sidang.

Selain itu, Kuat juga dinilai tidak memiliki rasa penyesalan karena telah bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal membunuh Yosua Hutabarat.

"Hal yang memberatkan; terdakwa tidak sopan dalam sidang, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di sidang, terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan sebagai orang yang tidak tahu menahu, terdakwa tidak melihatkan rasa menyesal," kata hakim.

Tak hanya itu, ART sekaligus sopir Ferdy Sambo ini juga dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Wahh, Usai RUPS 6 Direksi Garuda Dicopot

Sentimen: negatif (99.9%)