Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
14 Februari 2023 14:42 WIB
Kuat Ma’ruf dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
Kuat Ma'ruf (Tangkapan layar YouTube Polri TV Radio)
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf.
Kuat Ma’ruf dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara,” ucap Hakim Wahyu
Arif Wibowo Resmi Pimpin Garuda Indonesia
Hakim menilai Kuat Ma'ruf juga tidak sopan sekaligus berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat menjalani sidang.
Selain itu, Kuat juga dinilai tidak memiliki rasa penyesalan karena telah bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal membunuh Yosua Hutabarat.
"Hal yang memberatkan; terdakwa tidak sopan dalam sidang, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di sidang, terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan sebagai orang yang tidak tahu menahu, terdakwa tidak melihatkan rasa menyesal," kata hakim.
Tak hanya itu, ART sekaligus sopir Ferdy Sambo ini juga dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Wahh, Usai RUPS 6 Direksi Garuda DicopotSentimen: negatif (99.9%)