Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Kasus: HAM, pembunuhan
Tokoh Terkait
Soal Vonis Mati Ferdy Sambo, SETARA Institute: Harus Jadi Pembelajaran Serius bagi Polri
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
14 Februari 2023 15:36 WIB
hak hidup adalah given dan nilai universal bagi rezim hukum HAM dan dianut negara-negara beradab
Ferdy Sambo (Tangkapan layar YouTube Kompastv)
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Vonis mati atas terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo secara mainstream dianggap setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya yakni merencanakan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Peneliti Senior SETARA Institute, Ismail Hasani mengatakan dalam konstruksi hukum hak asasi manusia, hukuman mati adalah bentuk pelanggaran hak hidup.
Dia menjelaskan hak hidup adalah given dan nilai universal bagi rezim hukum HAM dan dianut negara-negara beradab. Artinya dalam menghukum orang yang dianggap bersalah, negara melalui pranata peradilan tidak diperkenankan menghukum mati, apapun jenis kejahatannya.
Arif Wibowo Resmi Pimpin Garuda Indonesia
"Memang dapat dimaklumi, bahwa hakim mengambil vonis mati karena pidana mati masih dianggap sebagai hukum positif, meski arus utama para pembentuk UU sudah meletakkan hukuman mati sebagai pidana alternatif dalam KUHP baru," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Menurutnya pengadilan di tingkat banding dan kasasi masih memungkinkan negara mengkoreksi pidana mati dengan hukuman lain yang setimpal dan membuat efek jera.
"Paralel dengan peristiwa yang melilit sejumlah anggota Polri, peristiwa Sambo harus menjadi pembelajaran serius bagi Polri," kata dia.
"Bukan hanya fokus membenahi citra tetapi kinerja. Agenda reformasi Polri harus kembali digerakkan setelah mandek dalam satu dekade terakhir," tukasnya.
Wahh, Usai RUPS 6 Direksi Garuda DicopotSentimen: negatif (100%)