Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Polri dinilai tidak merecoki vonis mati Ferdy Sambo
Alinea.id Jenis Media: News
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis lebih berat (ultra petita) terhadap terdakwa pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. Putusan tersebut dinilai menunjukkan Polri tidak mengintervensi proses persidangan.
"Betul. Melihat vonis berat, Polri kita lihat tidak mau intervensi, menyerahkan sepenuhnya kepada hakim," ucap Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, saat dihubungi Alinea.id, Selasa (14/2).
Majelis hakim PN Jaksel menjatuhan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, Senin (13/2). Sebab, dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana Brigadir J sehingga melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain, Edi meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengantisipasi kemungkinan adanya "serangan balik" oleh geng Sambo usai vonis mati tersebut dibacakan. Kendati demikian, Sambo diyakini takkan mencari masalah baru.
"Antisipasi, saya kira perlu. Kita harapkan Sambo lebih kedepankan perlawanan hukum ketimbang manuver gengnya. Kita yakin Sambo akan patuh hukum dan tidak akan mencari masalah baru," tuturnya.
"Sambo lebih baik fokus untuk banding, menggunakan hak hukumnya," imbuh eks anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.
Lebih jauh, Edi menilai, adanya kegaduhan di internal Polri beberapa waktu lalu disebabkan manuver Sambo. Adapun rekan-rekannya di kepolisian cenderung tidak mengetahui.
"Mungkin Sambonya yang begitu, gengnya yang lain, kan, tidak tahu, cuma kena prank saja. Masalah ini terjadi karena ulah Sambo. Jadi, wajar dia dapat hukuma mati karena bikin kekacauan dan penegakan hukum disorot sehingga citra Polri jatuh," paparnya.
Sentimen: negatif (96.9%)