Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Wahyu Imam Santoso
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Wahyu Iman Santoso
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
14 Februari 2023 16:59 WIB
Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum
Ricky Rizal (Tangkapan layar YouTube Polri TV Radio)
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada kepada Ricky Rizal Wibowo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu dinilai berbelit-belit hingga menyulitkan persidangan.
Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Jalani Sidang Vonis Hari Ini
"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," katanya.
Polisi berpangkat bripka ini juga dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Ricky dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.
Lega Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir J Masih Punya Satu Permintaan IniSentimen: negatif (99.9%)