Sentimen
Negatif (65%)
15 Feb 2023 : 03.45
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Pesan dan Harapan Ibu Brigadir J untuk Bharada E usai Ferdy Sambo Divonis Mati

15 Feb 2023 : 03.45 Views 17

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Pesan dan Harapan Ibu Brigadir J untuk Bharada E usai Ferdy Sambo Divonis Mati

Jakarta: Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak angkat bicara soal nasib Richard Eliezer (Bharada E) usai hadir dalam sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Berbeda dengan vonis Ferdy dan Putri, Rosti justru tidak memiliki harapan khusus mengenai vonis untuk Richard.
 
Sebelumnya, Rosti mengungkapkan harapan agar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa diberikan hukuman maksimal. Ia merasa tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada Januari 2023, tidak adil.
 
Namun, ketika ditanya mengenai hukuman Richard, Rosti justru enggan banyak berkomentar. Ia hanya ingin menyerahkan nasib vonis Richard ke majelis hakim.

-?

- - - -
"Buat Eliezer biarlah majelis hakim yang menentukan," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Rosti sebut Bharada E anak yang jujur Rosti menilai Bharada E sebagai anak muda yang jujur. Namun, kebaikan itu dimanfaatkan oleh pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.
 
"Jangan sampai terkena proses hukum yang merugikan orang lain seperti Eliezer," ucap Rosti. 
 
 
 
Hakim diharapkan bijak dalam memberikan vonis kepada Bharada E. Kejujurannya diharap dipertimbangkan.
 
"Jangan ada lagi anak-anak muda atau manusia yang dimanfaatkan polisi, terlebih polisi yang menjadi pelaku kejahatan. Yang memanfaatkan kekuasaan atas jabatannya. Mari kita berpikir positif," ujar Rosti.
 
Bharada E menjadi salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Richard dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum pada Januari 2023. 
Selanjutnya, Richard akan menjalani sidang vonis di PN Jaksel pada Rabu, 15 Februari 2023. Sehari setelah sidang vonis dua terdakwa, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
 
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah menjalani sidang vonis pada hari ini, Senin, 13 Februari 2023. Hasilnya, Ferdy divonis hukuman mati, sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara.
 

(PAT)

Sentimen: negatif (65.3%)