Akan Putuskan Setuju atau Tolak, DPR-Pemerintah Undang Pakar Bahas Perppu Cipta Kerja
Tribunnews.com Jenis Media: Nasional
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah membahas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Adapun pembahasan tersebut dilakukan untuk memutuskan apakah nantinya DPR akan menyetujui atau menolak Perppu terkait
Dalam rapat tersebut, pemerintah diwakilkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga turut menyampaikan urgensi keberadaan Perppu.
"Tadi pak menteri sudah menjelaskan ada tiga faktor, pertama adalah alasan domestik nasional untuk kepentingan nasional. Kedua pasca putusan MK. Ketiga menyangkut soal persoalan global geopolitik kita," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengulang perkataan Airlangga, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Satya Bumi Sebut Beberapa Pasal Perpu Cipta Kerja Berbahaya bagi Lingkungan Hidup
Supratman mengatakan penerbitan Perppu merupakan hak subjektivitas dati presiden sehingga DPR akan menilai secara objektif melalui pembahasan di dalam panitia kerja atau panja.
Karena itu, mengawali pembahasan Perppu Cipta Kerja, Supratman meminta persetujuan lebih dulu anggota Baleg untuk membentuk panja.
"Jadi malam ini belum langsung masuk, panja malam ini langsung kita bentuk," kata Supratman.
Usai panja dibentuk, Supratman mengatakan bakal mengundang para pakar terlebih dahulu sebelum memutuskan DPR menerima atau menolak Perppu Cipta Kerja
"Lalu malam kita jadwalkan supaya kita punya pandangan dari berbagai macam pihak, ahli akan kita undang nanti malam untuk mendengarkan para ahli, setelah itu kita diskusikan soal setuju tidak setuju," kata Supratman.
"Jadi kita setujui bahwa malam akan kita lanjutkan di tingkat panja, sekaligus mengundang pakar-pakar untuk kita dengar masukannya terkait dengan kegentingan yang memaksa," tandasnya.
Sentimen: positif (44.4%)