Sentimen
Negatif (99%)
15 Feb 2023 : 02.42
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Morgan

Morgan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso

Giliran Ricky Rizal dan Kuat Maruf Menghadapi Vonis Hakim

15 Feb 2023 : 02.42 Views 18

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Giliran Ricky Rizal dan Kuat Maruf Menghadapi Vonis Hakim

Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan vonis terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf hari ini, Selasa, 14 Februari 2023. Keduanya merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Informasi yang dihimpun sidang akan digelar pukul 09.30 WIB. Persidangan akan digelar secara terbuka.
 
"Agenda untuk putusan (vonis)," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa, 14 Februari 2023.

-?

- - - -
Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Lalu, selaku hakim anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
 
Pada perkara ini, jaksa menuntut kepada majelis hakim supaya Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dihukum delapan tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Jaksa menganggap keduanya terbukti menghilangkan nyawa Brigadir J. Sehingga, menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.
 
 
Khusus Ricky Rizal, dia dinilai tidak sepantasnya melakukan tindakan tersebut. Apalagi, Ricky merupakan aparat penegak hukum atau anggota Polri.
 
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
 
Bharada E dituntut dihukum selama 12 tahun penjara. Sedangkan, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 

(END)

Sentimen: negatif (99.6%)