Sentimen
Negatif (80%)
15 Feb 2023 : 01.41
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso

Mahfud MD Puji Keberanian Hakim Vonis Mati Sambo

15 Feb 2023 : 01.41 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Mahfud MD Puji Keberanian Hakim Vonis Mati Sambo

MENTERI Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memuji keberanian hakim yang menjatuhi vonis hukuman mati kepada mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo. Ketegasan hakim yang menangani kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat menunjukan independensi lembaga peradilan.

"Kita hormat dan haru karena para hakim kasus Sambo begitu gagah berani menunjukkan bahwa hakim dan pengadilan itu independen dan bermartabat," ungkap Mahfud melalui cuitannya di Twitter, Selasa (14/2).

Sebelumnya, Mahfud sempat membeberkan bahwa ada upaya gerakan bawah tanah yang mempengaruhi vonis hukuman kepada Sambo. Upaya tersebut dilakukan untuk membebaskan Sambo dari jerat hukum. Vonis mati terhadap Sambo membuktikan bahwa hakim tidak terpengaruh terhadap upaya gerakan bawah tanah tersebut.

"Menyimpulkan hasil komunikasi dengan tokoh-tokoh dan warga masyarkat ktia bangga kepada hakim kasus Sambo bukan karena Sambo dan Putri dihukum berat dan adil."

Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Melanggar HAM

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR serta sopirnya Kuat Ma’ruf.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, kemarin.

Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1. Ia juga dianggap bersama melakukan pidana tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-4)

Sentimen: negatif (80%)