Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Paris, Palu
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Skenario Ferdy Sambo Bebas dari Penjara Meski Hakim Sudah Jatuhi Vonis Hukuman Mati, Dua Ahli Katakan Ini!
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
AYOBANDUNG.COM - Siapa bilang kalau vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo mampu membuat suami Putri Candrawati itu pasrah dan menerima begitu saja?
Nyatanya, banyak pihak yang menduga bahwa Ferdy Sambo tak akan tinggal diam meski majelis hakim telah menjatuhkan vonis hukuman matu kepadanya.
Bahkan, Ferdy Sambo disebut-sebut telah membuat skenario tersendiri, agar dirinya bisa bebas dari penjara dan segala hukuman yang mengancamnya.
Baca Juga: Gaji 13 dan THR 2023 Plus Tambahan Bonus? PNS, PPPK, TNI serta Polri Siap-Siap Dobel Cuan
Meski sudah dijatuhi vonis hukuman mati, Ferdy Sambo masih memiliki celah untuk bisa terbebas dari hukuman usai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Celah Ferdy Sambo untuk bebas dari hukuman terlihat dari RKUHP yang rencananya akan berlaku pada tahun 2025 nanti, jika ternyata benar-benar disahkan oleh pemerintah.
"Pada Pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati tidak bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun apakah dia berubah berkelakuan baik," kata Hotman Paris saat membahas soal hukuman mati Ferdy Sambo.
Mantan hakim Asep Iwan Irawan juga menyoroti hal yang senada dengan Hotman Paris.
Baca Juga: Lowongan Beasiswa untuk Dokter Spesialis Dibuka Buat 1.600 Orang, Kuy Daftar!
"Karena RKUHP yang baru mengatur kalau orang dijatuhkan hukuman mati, hukuman mati ini bisa berubah karena hukuman mati ini hanyalah alternatif," kata Asep Iwan Irawan.
Menurut Asep Iwan Irawan, seorang terpidana yang mendapatkan hukuman mati, nantinya tetap bisa mendapatkan pengurangan hukuman.
Hukuman mati Ferdy Sambi bisa berubah menjadi hanya 20 tahun jika RKUHP benar disahkan.
Kemudian, Ferdy Sambo masih memiliki kesempatan untuk remisi, setelah hukuman 20 tahun dikabulkan hakim.
Baca Juga: Tugas dan Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024 Wajib Tahu Cara mengisi Formulir Model A Daftar Pemilih
Jika remisi diterima, maka Ferdy Sambo bisa saja mendapat keringanan hukuman menjadi 15 tahun.
Kemudian, Ferdy Sambo juga bisa mendapatkan grasi, yang juga akan memperingan hukuman suami Putri Candrawati.
"Grasi mengatakan kalau orang terhukum mati mengajukan grasi maka hukuman mati tidak bisa dilaksanakan," jelas Asep Iwan Irawan.
Terkait RKUHP tersebut, Hotman Paris kemudian menyebut bahwa vonis hukuman mati dari hakim kepada Ferdy Sambo tak memiliki makna.
Baca Juga: Asyik, Gaji Honorer Naik di Jawa Barat Meski ada Penghapusan Honorer 2023, Segini Nih Jadinya?
"Sudah persidangan, sudah divonis sampai PK hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati. Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi berperilakuan baik," ungkap Hotman Paris.
Hotman Paris kemudian menyebut bahwa surat keterangan berperilaku baik dari Ketua Lapas nantinya akan menjadi barang mahal yang akan jadi incaran para terpidana mati.
Termasuk Ferdy Sambo yang pastinya mampu dan rela membayar berapapun harganya demi mendapatkan surat keterangan berperilaku baik dari Ketua Lapas agar dapat berkumpul kembali bersama keluarganya.
Namun apa yang dikatakan oleh dua ahli hukum ini hanyalah sebatas dugaan semata.
Baca Juga: Meski Sudah Dekat Banget, Ternyata Boy William Belum Nembak Ayu Ting Ting: Gue Bakal Diterima Nggak, Ya?
Akan tetapi, banyak pihak yang merasa bahwa Ferdy Sambo memang tak akan tinggal diam dengan vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan oleh hakim kepadanya.
Bukan hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawati juga diduga akan melakukan segala cara agar dapat segera terbebas dari hukuman penjara 20 tahun yang telah diketuk palu oleh hakim.***
Sentimen: negatif (100%)