Sentimen
Negatif (100%)
14 Feb 2023 : 23.46
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Arman Hanis

Arman Hanis

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso

Kecewa usai Divonis 20 Tahun, Putri Candrawathi Bakal Ajukan Banding

14 Feb 2023 : 23.46 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Kecewa usai Divonis 20 Tahun, Putri Candrawathi Bakal Ajukan Banding

13 Februari 2023 21:47 WIB

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara usai dinyatakan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Putri Candrawathi (Tangkapan Layar YouTube CNN Indonesia)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Putri Candrawathi sangat kecewa usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara pada Senin (13/2) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal itu disampaikan oleh Arman Hanis, tim penasihat hukum Ferdy Sambo.

Menurut Arman, terdakwa Putri Candrawarhi berencana mengajukan banding.

"Klien saya pastilah kecewa merasa kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu ya. Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa tidak ada pertimbangan dua-duanya lho tidak ada yang meringankan. Tidak ada yang meringankan itu jadi pertanyaan juga buat kami," ujar Arman kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Hormati Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ruhut: Saya Sudah Feeling

Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, langsung bergegas keluar dari ruang sidang tanpa melakukan diskusi dengan tim penasihat hukum. Ia juga enggan menjawab pertanyaan dari awak media yang menunggunya di luar ruang sidang.

Sebelumnya, majelis hakim menilai Putri Candrawathi terbukti bersalah ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah divonis divonis hukuman mati oleh majelis hakim, setelah dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut (Ferdy Sambo) oleh karena itu dengan pidana mati pidana mati," lanjut hakim Wahyu.

 

Majelis Hakim Putuskan Vonis 20 Tahun Penjara kepada Putri Candrawathi

Sentimen: negatif (100%)