Sentimen
Negatif (88%)
17 Des 2022 : 18.37
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Apple, Samsung

Kab/Kota: bandung

Nggak Jadi Miskin, Ini Daftar Aset Doni Salmanan yang Dikembalikan

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

17 Des 2022 : 18.37
Nggak Jadi Miskin, Ini Daftar Aset Doni Salmanan yang Dikembalikan

Suara.com - Doni Salmanan atau Doni Muhammad Taufik dikenakan pidana penjara selama empat tahun oleh Majelis Hakim PN Bale Bandung. Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyampaikan Doni Salmanan bersalah sengaja menyebarkan berita bohong yang menyesatkan terkait kasus trading binary option.

Perbuatan Doni Salmanan menyebabkan konsumen mengalami kerugian dalam transaksi elektronik.

Kendati demikian, Doni dinyatakan tidak bersalah soal Tindak Pidana Pencucian Uang yang sebelumnya juga dituntukan jaksa kepadanya. Bukan hanya tak bersalah, hakim juga memutuskan untuk Doni Salman tidak perlu gantinrugi pada korbannya.

Selain itu, aset Doni Salmanan pun dikembalikan. Berikut ini daftar aset Doni Salmanan yang dikembalikan melansir dari laman SIPP PN Bale Bandung selengkapnya.

Baca Juga: 8 Kasus Hukum Terheboh Sepanjang 2022: Ferdy Sambo hingga Tragedi Kanjuruhan

1.       1 buah handphone merek Samsung A52s warna hitam

2.       1 buah handphone merek iPhone 13 Pro Max warna abu-abu berikut simcard XL nomor 081910611225

3.       1 buah handphone merek Samsung Galaxy Z Flip3 warna lavender

4.       1 buah handphone merek Samsung Galaxy Z Fold3 warna hitam

5.       1 buah handphone merek Samsung Galaxy A52s warna hitam

Baca Juga: Doni Salmanan Ditempatkan di Sel Khusus Usai Divonis 4 Tahun, Isinya 10-15 Orang

6.       1 buah tablet merek Apple iPad Pro 11-inch warna hitam abu-abu

Sentimen: negatif (88.3%)