Sentimen
Positif (61%)
17 Des 2022 : 18.44
Informasi Tambahan

Grup Musik: Dewa 19

Kab/Kota: Karanganyar, Taman Sari

Kasus: Maling

Ini Syarat Jokowi Bisa Dapat Rumah dari Negara Usai Pensiun

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

17 Des 2022 : 18.44
Ini Syarat Jokowi Bisa Dapat Rumah dari Negara Usai Pensiun

Ramai menjadi perbincangan belakangan ini soal rumah dari negara untuk Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Kabarnya Presiden Jokowi dipastikan akan mendapatkan rumah dari negara sebagai hadiah.

Diketahui, rumah tersebut merupakan pemberian dari negara kepada Presiden Jokowi setelah menyelesaikan masa jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia pada tahun 2024 nanti.

Melansir dari berbagai sumber, menurut Bupati Karanganyar, Juliyatmono, Kepala Negara sudah memilih lokasi untuk rumah yang diberikan kepadanya, yaitu di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Kabar tersebut pun diperkuat oleh penjelasan Camat Colomadu, Sriyono Budi Santono.

Baca Juga: Orasi Ahmad Dhani di Depan Jokowi: Siapa pun yang Bawakan Lagu Dewa 19 Tanpa Izin adalah Maling

Berdasarkan dari penjelasan Sriyono, lokasi rumah untuk Presiden Jokowi sendiri berada di Jalan Adi Sucipto, Blulukan, Colomadu, Karanganyar. Tepatnya berada di sebelah timur Rumah Makan Taman Sari.

Aturan Penyediaan Rumah Untuk Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia

Diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Aturan tersebut ditandatangani pada 28 Juli 2022. Sebelumnya, Permenkeu juga mencabut dua aturan yang berlaku, Permenkeu Nomor 189 Tahun 2014 dan Permenkeu Nomor 203 Tahun 2014 yang juga mengatur soal rumah untuk presiden saat tidak lagi menjabat.

Melansir dari salinan Permenkeu Nomor 120 yang telah diunggah di laman resmi Kemenkeu hari Sabtu 17 Desember 2022, disebutkan bahwa pemerintah menyediakan rumah kediaman bagi mantan presiden/mantan wakil presiden.

Baca Juga: Rekam Jejak Din Syamsuddin, Bongkar Ajakan Amien Rais Desak Jokowi Mundur

Kemudian, penyediaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden dilakukan melalui tiga mekanisme, yaitu pembelian tanah dan bangunan, pembelian tanah dan pembangunan rumah, atau pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi.

Sentimen: positif (61.5%)