Sentimen
Negatif (99%)
14 Feb 2023 : 20.16
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Hakim Jatuhkan Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo

14 Feb 2023 : 20.16 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Hakim Jatuhkan Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo

KETUA Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa menyampaikan vonis hukuman untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yakni hukuman mati. Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/2).

Vonis ini diberikan setelah hakim mempertimbangkan keterangan lebih dari 50 saksi. Selain itu, barang bukti dan keterangan ahli juga menguatkan adanya keterlibatan Sambo dalam kematian Brigadir J. Hakim menilai Sambo pantas dengan vonis itu. Dalam kasusnya, tidak ada peringanan yang dinilai pantas untuk mantan Kadiv Propam Polri itu.

Sementara itu, hal yang memberatkan putusan yakni telah menghabisi nyawa Brigadir J yang menjadi ajudannya selama tiga tahun. Lalu, perbuatan Sambo menimbulkan duka untuk keluarga korban.

Pembunuhan ini juga membuat masyarakat menjadi gaduh. Selain itu, sebagai penegak hukum dengan jabatan tinggi, tidak sepantasnya Sambo membunuh orang.

"Mencoreng institusi Polri di Indonesia dan dunia serta menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat," ujar Wahyu.

Pemberat lainnya yakni Sambo berbelit selama persidangan berlangsung. Majelis hakim menilai dia tidak jujur.

Baca juga: Hakim PN Jaksel Simpulkan Ferdy Sambo Turut Tembak Brigadir J

Sebelumnya, majelis hakim tidak percaya pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi karena adanya pelecehan ke Putri Candrawathi. Tidak ada fakta yang membuktikan tindakan tersebut.

Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa mengatakan motif yang tepat yakni adanya sikap Brigadir J yang tidak disukai oleh Putri. Tidak dirinci lebih lanjut sikap yang membuat istri Sambo itu jengkel.

"Motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sikap itu yang diadukan Putri ke Sambo. Menurut hakim, tindakan Brigadir J itu membuat Putri sakit hati.

"Di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," tutur Wahyu.(OL-5)

Sentimen: negatif (99.8%)