Sentimen
Negatif (94%)
14 Feb 2023 : 19.12
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Hakim Sebut Sambo tak Pantas Dapat Ampunan

14 Feb 2023 : 19.12 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Hakim Sebut Sambo tak Pantas Dapat Ampunan

MANTAN Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapatkan vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut tidak ada perilakunya yang bisa meringankan hukuman.

"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/2).

Hakim menilai perbuatan Sambo tidak pantas mendapatkan ampunan. Pertama, dia telah membunuh Brigadir J yang sudah mengabdi kepadanya sebagai ajudan selama tiga tahun.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," ucap Wahyu.

Pembunuhan yang dilakukan Sambo juga membuat kegaduhan di kalangan masyarakat. Selain itu, jabatannya di Polri turut memberatkan hukuman.

"Terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam," ujar Wahyu.

Baca juga: Hakim Jatuhkan Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo

Pembunuhan yang dilakukan Sambo juga dinilai telah mencoreng nama Polri. Bahkan, kata Wahyu, penghabisan nyawa itu turut menyita perhatian masyarakat dunia.

Hukuman mati juga pantas untuk Sambo karena mengikutsertakan anggota Polri lain dalam kasus ini. Terbilang, Bharada Richard Eliezer (E) dan Bripka Ricky Rizal terlibat dalam kasus pembunuhan dan banyak anggota Korps Bhayangkara lain terseret kasus perintangan penyidikan.

"Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya," tutur Wahyu.(OL-5)

Sentimen: negatif (94%)