Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Magelang
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Nasional RR Eks Ajudan FS Dituntut 13 Tahun Penjara Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri FS, RR, divonis 13 tahun penjara. Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menilai, brigadir kepala (bripka) RR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Adapun vonis ini lebih berat daripada tuntutan JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Bripka RR dengan pidana delapan tahun penjara.
Dalam kasus ini, RR menjadi terdakwa bersama FS dan istrinya, PC. Serta rekan sesama ajudan, Richard Eliezer atau Bharada E.
Ajudan yang ditempatkan Sambo untuk menjaga keluarganya di Magelang ini dinilai telah melanggar. Khususnya Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sentimen: negatif (96.9%)