Sentimen
Negatif (94%)
14 Feb 2023 : 18.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pati

Tokoh Terkait
Morgan

Morgan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ada Hal Meringankan Vonis Kuat Ma'ruf, Apa Ya?

14 Feb 2023 : 18.25 Views 1

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Ada Hal Meringankan Vonis Kuat Ma'ruf, Apa Ya?

INDOZONE.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan turut mempertimbangkan hal meringankan dalam menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Majelis hakim mengungkapkan, hal meringankan bagi Kuat Ma’ruf adalah mantan sopir keluarga Ferdy Sambo itu mempunyai tanggungan keluarga.

"Hal meringankan, terdakwa (Kuat Ma'ruf) masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Hakim anggota Morgan Simanjuntak di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Diketahui, hal meringankan tersebut tidak didapatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mantan Kadiv Propam itu divonis hukuman mati dan istrinya, Putri Candrawathi, 20 tahun penjara.

Kuat Ma'ruf (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Baca Juga: KY Bakal Cermati Potensi Eskalasi Usai Ferdy Sambo Divonis Mati

Adapun hal-hal yang memberatkan untuk Ferdy Sambo, yakni perbuatannya dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Selain itu, kata hakim, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J dan menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

“Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam,” kata Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia,” sambung hakim.

Sementara itu, hal memberatkan Putri Candrawathi, yaitu dia merupakan istri petinggi Polri yang seharusnya menjadi teladan. Selain itu, Putri Candrawathi juga mencoreng nama Bhayangkari.

Selanjutnya, Putri Candrawathi berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga jalannya persidangan menjadi sulit. Dia juga tidak mengakui kesalahan dan malah memposisikan dirinya sebagai korban.

Baca Juga: Divonis Mati, Ferdy Sambo Bakal Beberkan Borok Pati Polri?

Perbuatan Putri Candrawathi telah berdampak dan menimbulkan kerugian besar untuk berbagai pihak, baik materil maupun moril. Bahkan, perbuatannya juga memutus masa depan beberapa anggota kepolisian.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (94.1%)