Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, kekerasan seksual, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Soal Pelecehan Seksual Tak Cukup Bukti, Hakim Sebut Sikap Yosua Bikin Putri Candrawathi Sakit Hati
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
13 Februari 2023 11:58 WIB
Hakim tidak mendapatkan bukti yang cukup bahwa Yosua melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap Putri
Putri Candrawathi (Tangkapan Layar YouTube KompasTV)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Ferdy Sambo hari ini menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan diketuai Wahyu Iman Santoso. Hakim menyatakan bahwa motif kekerasan seksual yang dilakukan Yosua kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak bisa dibuktikan.
"Motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada korban Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," kata hakim Wahyu di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.
Menurutnya, ada sikap Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati. Hakim menyebut tidak mendapatkan bukti yang cukup bahwa Yosua melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap Putri.
Sikap Ferdy Sambo Menjelang Sidang Vonis
"Menurut majelis hakim adanya sikap korban Nopriansyah Yosua Hutabarat di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," katanya.
"Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau perbuatan lebih dari itu kepada Putri Candrawathi," lanjutnya.
Soal Hukuman Richard Eliezer, Keluarga Yosua: Biarlah Hakim Hukum yang BerjalanSentimen: negatif (99.5%)