Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Wahyu Iman Santoso
Ini Hal-hal Memberatkan Kuat Maruf Menurut Hakim Sehingga Divonis 15 Tahun Penjara
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso memvonis terdakwa Kuat Maruf 15 tahun penjara. Ada beberapa hal memberatkan Kuat Maruf menurut hakim.
Putusan 15 tahun ini jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya 8 tahun penjara kepada sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri, Kuat Maruf.
Terdakwa Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua di PN Jaksel, Selasa (14/2).
Hakim ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023) membeberkan beberapa hal yang memberatkan Kuat Maruf.
Majelis hakim menilai sikap Kuat yang tidak sopan menjadi salah satu hal memberatkan dalam pertimbangan hakim.
-
Biodata Lengkap 3 Hakim yang Vonis Sambo Hukuman Mati, Satu Hakim Satu Marga dengan Ibunda Joshua
Hakim Wahyu juga menilai Kuat berbelit-belit dalam memberikan kesaksian selama proses persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
“Terdakwa tidak mengakui salah dan memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” jelas hakim.
Kuat dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun,” imbuhnya.
Kuat Maruf dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ikror/pojoksatu)
Sentimen: negatif (98.5%)