Sentimen
Negatif (98%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Arman Hanis

Arman Hanis

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso

Momen Ferdy Sambo Serahkan 'Buku Hitam' ke Pengacaranya Usai Divonis Mati

23 Okt 2004 : 17.57 Views 12

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

Momen Ferdy Sambo Serahkan 'Buku Hitam' ke Pengacaranya Usai Divonis Mati

RILISID, Jakarta — Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, menyerahkan buku hitam yang biasa ia pegang kepada koordinator tim penasihat hukumnya, Arman Hanis, sesaat setelah dirinya dijatuhi hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu berdiri dan langsung berjalan ke arah meja tim kuasa hukumnya usai divonis. Pada saat itulah, Sambo menyerahkan buku yang biasa ia pegang kepada Arman Hanis.

Menurut pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, buku hitam Ferdy Sambo seolah jimat karena selalu dibawa ke mana-mana. Buku tersebut seolah ditunjukkan sebagai sinyal kepada pihak-pihak tertentu.

"Itu makanya selalu dibawa-bawa itu ke pengadilan, itu sebagai sinyal, hati-hati lo semua, kita semua, dosa kita ada di dalam buku ini, kan gitu," ujar Kamaruddin dikutip dari Kompas TV, Rabu (25/1/2023).

Buku hitam tersebut, merupakan ancaman bagi pihak-pihak yang dosa dan kejahatannya diketahui Ferdy Sambo.

Oleh karena itu, Ferdy Sambo kemungkinan akan membacakan isi buku hitam jika dirinya dan sang istri, Putri Candrawathi, divonis hukuman mati.

"Itu menjadi ancaman buat mereka apabila misalnya dihukum hukuman mati, tentu Ferdy Sambo kan akan frustasi," ucap Kamaruddin.

"Apalagi kalau istrinya, misalnya diancam hukuman mati atau seumur hidup, dia akan melihat itu sebagai kiamat maka dia akan bacakanlah itu isi buku hitam," imbuhnya.

Dipegang sejak masih kombes Penampakan buku hitam itu sejak awal telah mencuri perhatian publik ketika Sambo masih menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), di mana pada saat itu mantan jenderal bintang dua tersebut diberi sanksi pemecatan.

Arman Hanis menyebutkan bahwa buku hitam itu berisi catatan pribadi setiap kegiatan Sambo saat ia masih menjabat sebagai Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Saat itu, Sambo masih berpangkat Komisaris Besar (kombes).

Meski demikian, Arman tidak tahu apakah Sambo turut mencatat siapa-siapa saja anggota Polri yang pernah menjalani sidang komisi kode etik.

“Oh saya tidak tahu. Saya tanya, apa sih isinya, bro? Ini sempat lihat-lihat, oh ternyata seluruh catatan beliau semenjak kombes sampai saat ini, sidang, eksepsi. Seluruh kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya,” kata Arman di PN Jaksel, 17 Oktober 2022 lalu.

Sementara itu, pengacara Sambo lainnya, Rasamala Aritonang mengungkapkan, kliennya siap membuka isi buku tersebut ke publik bila memang ada informasi penting yang diperlukan untuk memperbaiki keadaan Polri.

“Saya pikir beliau terlepas dari persoalan pidana yang dihadapi, beliau ada kecintaan terhadap institusinya di kepolisian. Saya pikir itu disampaikan beberapa kali oleh beliau,” ujar Rasamala saat dikonfirmasi, 20 Oktober 2022. (*)

Sentimen: negatif (98.4%)