Sentimen
Negatif (100%)
14 Feb 2023 : 17.24
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Hukuman Edhy Prabowo Disunat MA, Eks Penyidik KPK: Pemberantasan Korupsi Sedang Tidak Baik-baik Saja

14 Feb 2023 : 17.24 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Hukuman Edhy Prabowo Disunat MA, Eks Penyidik KPK: Pemberantasan Korupsi Sedang Tidak Baik-baik Saja

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, juga ikut memberikan respons atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Edhy Prabowo.

"Pemberantasan korupsi sedang tidak baik baik saja," ujar Yudi dikutip dari unggahan twitternya, @yudiharahap46 (13/2/2023).

Yudi lalu mengingat bagaimana dirinya saat menjadi penyidik pada kasus tersebut. Satgas siang malam melaksanakan tugas meriksa saksi.

"Geledah, sita uang, tanpa lelah untuk membongkar kasus ini, jadi ketika hukuman diturunkan wajarkan kalo saya geram!," tukasnya.

Sebelumnya, MA diketahui menyunat hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.

Alasannya, Edhy dikenal baik saat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kasus bermula saat KPK menangkap tangan Edhy Prabowo tidak berapa lama seusai pulang dari Hawaii, Amerika Serikat pada November 2020.

Edhy ditangkap karena menerima suap terkait jabatannya.Singkat cerita, Edhy diproses dan diadili di PN Jakpus.

Pada 15 Juli 2021, PN Jakpus menjatuhkan hukuman Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan.

Selain itu, Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Bila tidak maka dipidana penjara selama 2 tahun, serta Mencabut hak politik selama 3 tahun.

Putusan itu kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi Pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan.

Kemudian, Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Bila tidak maka dipidana penjara selama 3 tahun dan mencabut hak politik selama 3 tahun.

Mantan politikus Partai Gerindra itu kemudian mengajukan kasasi dan dikabulkan. MA menyunat hukuman pidana pokok sehingga menjadi, pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan.

MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terakwa tersebut berupa pencabutan hak untuk dipiih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa menyelesaikan/menjalani pidana pokok.

Untuk diketahui, sunat hukuman itu dijatuhkan ketua majelis Sofyan Sitompul dengan angggota Gazalba Saleh dan Sinintha Sibarani.

Sinintha menolak hukuman itu dan menilai kasasi harusnya ditolak. Adapun Gazalba Saleh ditangkap KPK belakangan hari karena dugaan menerima suap guna memenangkan pihak yang menyuapnya.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (100%)