Sentimen
Negatif (99%)
14 Feb 2023 : 17.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Purwokerto, Magelang, Banyumas

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Newstagar

Newstagar

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso

Hakim Dinilai Tunjukkan Independensi dalam Vonis Ferdy Sambo

14 Feb 2023 : 17.04 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Hakim Dinilai Tunjukkan Independensi dalam Vonis Ferdy Sambo

PAKAR hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho mengatakan majelis hakim telah menunjukkan independensi dengan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir Yoshua (Brigadir J) dan perintangan proses hukum.

"Artinya, dengan vonis mati ini, hakim betul-betul independen," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.

Menurut dia, majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara tersebut telah menerapkan unsur pembuktian yang ada.

Selain itu, kata dia, majelis hakim tidak terpengaruh suara-suara yang terkait dengan gerakan bawah tanah, gerakan bawah air, dan sebagainya.

"Ini kami apresiasi. Hakim juga melihat terhadap putusan-nya itu bisa menjelaskan faktor yang memberatkan," tegas Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.

Bahkan, kata dia, hakim tampaknya mengadopsi apa yang dilakukan oleh penuntut umum itu hampir 90 persen. Terkait dengan vonis mati terhadap Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan berencana tersebut, Hibnu mengharapkan terdakwa lainnya yang turut melancarkan tindak pindana itu divonis paling tidak sama dengan tuntutan penuntut umum, bahkan bisa lebih.

Baca juga: Hakim Jatuhkan Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo

Dalam hal ini, terdakwa lainnya yang terdiri atas Putri Candrawati (PC), Kuat Maruf (KM), dan Ricky Rizal (RR) masing-masing dituntut 8 tahun penjara, serta Richard Eliezer (RE) dituntut 12 tahun penjara.

"Itu karena perannya sudah terbukti pada saat bertemu di Magelang sampai di Jakarta," jelasnya.

Sementara terhadap terdakwa Eliezer, dia mengharapkan vonis bisa di bawah tiga terdakwa lainnya karena posisi RE dikembalikan pada justice collaborator.

Oleh karena tiga terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara, dia menduga Eliezer akan divonis 6 tahun atau 5 tahun penjara meskipun saat tuntutan dituntut dengan 12 tahun penjara.

Ia mengatakan dugaan besaran vonis tersebut muncul karena dalam persidangan, penuntut umum menyatakan ada dilema yuridis.

"Makanya di sini tugas hakim agar tidak terjadi dilema yuridis, dikembalikan pada Undang-Undang LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) divonis paling rendah di antara para terdakwa," papar Hibnu.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati. Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ant/OL-17)

Sentimen: negatif (99.1%)