Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Morgan
Brigadir Yosua Hutabarat
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Wahyu Iman Santoso
Hakim Nilai Terdakwa Kuat Ma’ruf Tidak Sopan dalam Persidangan
Antvklik.com Jenis Media: News
Antv –Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Kuat Ma’ruf dengan hukuman 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023. Vonis terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Hakim anggota, Morgan Simanjuntak hal yang meringankan vonis Kuat Ma’ruf karena Kuat memiliki tanggungan keluarga.
"Hal meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Morgan saat membacakan vonis Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa Kuat Ma’ruf karena Kuat dinilai tidak sopan selama menjalani persidangan. Selain itu Kuat juga berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya sehingga menyulitkan persidangan.
"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan," papar Morgan.
Setelah membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, diwartakan Viva.co.id, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso kembali mengambil alih persidangan untuk membacakan vonis Kuat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim Wahyu.
Kuat Ma'ruf terbukti sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP. Vonis Hakim lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Jaksa menuntut Kuat Ma'ruf hukuman pidana 8 tahun penjara buntut kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kuat Maruf dinilai ikut terlibat dalam skenario licik Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sentimen: negatif (100%)