Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Ponorogo
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Lunas Bayar PBB, 40 Desa dan 12 Kecamatan di Ponorogo Dapat Penghargaan
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Ponorogo (beritajatim.com) – Sebanyak 40 desa dan 12 kecamatan di bumi reog diganjar penghargaan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Pemberian piagam penghargaan itu, atas prestasi desa atau kecamatan itu dalam kepatuhannya membayar Panak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ya, warga di desa dan kecamatan tersebut sudah lunas PBB-nya 100 persen selama periode bulan Februari hingga November 2022. Dengan membayar tepat waktu dan lunas, berarti mereka ikut mendukung terealisasinya pajak daerah tahun ini.
Piagam penghargaan itu diberikan langsung oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam acara gathering pajak daerah Kabupaten Ponorogo pada hari Rabu (30/11/2022) yang bertempat di Gedung Sasana Praja. Dalam kesempatan itu, Bupati Sugiri mengaku senang dengan capaian realisasi pajak daerah tahun ini.
Dia pun mengucapkan terimakasih kepada para kepala desa dan camat yang mendapatkan penghargaan tersebut. Sebab, meraka sudah berupaya sekuat tenaga untuk mendorong wajib pajak (wp) di wilayah untuk membayar lunas PBB tepat waktu.
“Terimakasih wajib pajak atas kesadaran panjenengan. Terimakasih Pak Lurah, Bu Lurah dan Pak Camat dan semua pihak yang sudah mengeluarkan keringat untuk mewujudkan pajak daerah,” ungkap Kang Giri sapaan karib Bupati Sugiri Sancoko usai acara gathering pajak, Rabu (30/11/2022) siang.
Sugiri mengungkapkan pihaknya ingin lebih banyak wajib pajak yang membayar tepat waktu. Sebab, manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat. Yakni untuk pembangunan daerah Ponorogo. Dia menginginkan ke depan, agar target pajak daerah ini dinaikkan sedikit.
Agar cakupan penerimaan pajaknya bagus. Misalnya pajak restoran, sudah saatnya omzetnya berpajak. Toh pajak itu dibebankan kepada konsumen, bukan restorannya. Makanya kesadaran itu harus ada. “Ke depan harapannya lebih rigit dan tidak ada kebocoran. Tentu kalau tidak ada kebocoran semuanya, pembangunan akan ada percepatan yang luarbiasa,” katanya.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo, Winarko Arief mengatakan bahwa realisasi penerimaan pajak daerah sudah mencapai target. Persentasinya sudah 101 persen dari target atau senilai Rp 98,5 miliar.
Potensi penerimaan pajak daerah itu masih akan bertambah, melihat tahun 2022 belum selesai atau masih ada 2 bulan. “Dari yang sudah 100 persen daru target, nanti bisa naik sampai 115 persen atau berapa, kita tunggu sampai akhir bulan Desember nanti,” katanya.
Pencapaian pajak daerah itu, terdiri dari 11 jenis pajak yang selama ini dipungut, yakni PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak restoran. Selain itu juga ada pajak hotel, pajak reklame, pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak air tanah, pajak parkir, pajak penerangan jalan (PPJ) dan terakhir pajak sarang burung walet.
“Pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemandirian daerah dalam rangka mendukung percepatan perwujudan kesejahteraan dengan memperhatikan kemampuan masyarakat,” pungkas Pak Win panggilan karib Winarko Arief. [end/suf]
Sentimen: positif (100%)