Sentimen
Negatif (66%)
14 Feb 2023 : 15.08

Apakah KTP Digital Wajib untuk Semua WNI? Ini Penjelasan dan Cara Membuat KTP Digital di HP

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

14 Feb 2023 : 15.08
Apakah KTP Digital Wajib untuk Semua WNI? Ini Penjelasan dan Cara Membuat KTP Digital di HP

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendgri) akan membuat KTP digital yang bisa diakses melalui hp

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Apakah KTP Digital wajib untuk semua Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi informasi yang banyak dicari netizen.

Pasalnya, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendgri) akan membuat KTP digital yang bisa diakses melalui hp. KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan KTP elektronik (e-KTP) versi digital.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bawa KTP digital belum diwajibkan untuk semua penduduk.

Hadapi Era Kecerdasan Buatan (AI), Menko PMK: Pembangunan SDM Tetap Paling Utama

Ia menyebut pembuatan KTP digital dilakukan secara bertahap.

"Belum diwajibkan semua, bertahap," kata dia seperti dilansir kompas.com, Senin (13/2/2023).

Meski demikian, ia mengatakan bahwa masyarakat sudah diperbolehkan membuat KTP digital. "Boleh, itu yang kita dorong," sambungnya.

Lebih lanjut, ia  mengatakan bahwa pemerintah menargetkan 50 juta orang atau 25 persen dari total penduduk Indonesia untuk memiliki KTP digital pada tahun 2023.

Sebagai informasi, aktivasi KTP Digital bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan setempat sesuai dengan domisili.

Pembuatan KTP digital perlu didampingi petugas Dukcapil karena terdapat proses validasi yang ketat.

Syarat Membuat KTP Digital

Berikut syarat membuat KTP digital yang perlu Anda ketahui:

1. Memiliki KTP elektronik atau e-KTP

2. Memiliki e-mail pribadi yang aktif

3. Memiliki smartphone berbasis android

Cara Membuat KTP Digital Lewat HP

1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Playstore

2. Buka aplikasi IKD

3. Isi apliaksi IKD dengan data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data

4. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation

5. Pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

6. Cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD

7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

9. Aktivasi IKD berhasil dibuat.

Demikianlah informasi terkait KTP digital dan cara membuatnya lewat HP. Semoga bermanfaat.

 

Kembali Rayu Ainun Najib Agar Pulang ke RI, Jokowi: Di Sini Ada Semuanya

Sentimen: negatif (66%)