Sentimen
Negatif (98%)
14 Feb 2023 : 13.05
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual

Terbukti Rencanakan Pembunuhan, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

14 Feb 2023 : 13.05 Views 1

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Terbukti Rencanakan Pembunuhan, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

13 Februari 2023 15:41 WIB

Ferdy Sambo hari ini menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua

Ferdy Sambo (Tangkapan layar YouTube Kompastv)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Ferdy Sambo hari ini menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan diketuai Wahyu Iman Santoso.

Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Soal Hukuman Richard Eliezer, Keluarga Yosua: Biarlah Hakim Hukum yang Berjalan

Hakim Wahyu menyatakan menjatuhkan pidana mati kepada Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut (Ferdy Sambo) oleh karena itu dengan pidana mati pidana mati," imbuhnya.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Soal Pelecehan Seksual Tak Cukup Bukti, Hakim Sebut Sikap Yosua Bikin Putri Candrawathi Sakit Hati

Sentimen: negatif (98.4%)