Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
TERDAKWA Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim membacakan vonis terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Oleh karena itu, Hakim pun menjatuhi hukuman penjara selama 20 tahun kepada terdakwa Putri.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," terang Hakim
hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," pungkas Hakim.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga:Â Hakim Jatuhkan Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo
Adapun pembacaan vonis tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso pasa Senin (13/2).
Hakim menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir J dinyatakan tewas.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan ,secara bersama-sama" kata Hakim.
Oleh karena itu, Hakim pun lalu menjatuhi hukuman mati kepada Sambo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," terang Hakim.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-17)
Sentimen: negatif (100%)