Sentimen
Negatif (94%)
14 Feb 2023 : 12.25
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

JPU berhasil yakinkan hakim soal pembunuhan berencana Josua

14 Feb 2023 : 12.25 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

JPU berhasil yakinkan hakim soal pembunuhan berencana Josua

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo dan kurungan 20 tahun kepada Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Terkait hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) memandang adanya perbedaan dalam tuntutan dan vonis hakim merupakan suatu hal yang wajar.

"Beda pandang itu biasa di satu proses peradilan ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (14/2).

Menurut Ketut, dalam hal ini jaksa telah berhasil meyakinkan majelis hakim soal pasal terkait pembunuhan berencana yang dituntutkan kepada Sambo dan Putri. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. 

"Pertimbangan penuntut umum, fakta-fakta hukum yang disajikan dalam surat tuntutan, telah diambil alih dalam putusan oleh majelis hakim. Jadi kami mengapresiasi," tutur Ketut.

Ditambahkan Ketut, pihaknya siap menghadapi proses hukum selanjutnya apabila dari pihak Sambo dan Putri akan mengajukan banding. Kendati demikian, kuasa hukum dari kedua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu belum menyatakan secara jelas untuk menerima atau menolak vonis hakim.

"Tetap kami hadapi. Tugasnya jaksa itu ya menghadapi suatu proses sampai selesai, sampai mungkin ke Mahkamah Agung kalau proses lagi berjalan," ujar dia.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J yang tak lain adalah eks ajudan .

Sentimen: negatif (94.1%)