Sentimen
Negatif (99%)
14 Feb 2023 : 12.06
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual

Tokoh Terkait

Divonis Hukuman Mati, Hakim Ungkap Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo

14 Feb 2023 : 12.06 Views 1

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Divonis Hukuman Mati, Hakim Ungkap Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo

13 Februari 2023 15:59 WIB

Ferdy Sambo divonis hukuman mati

Ferdy Sambo (Tangkapan layar YouTube Kompastv)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Ferdy Sambo telah menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah melakukan perencanaan pembunuhan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut (Ferdy Sambo) oleh karena itu dengan pidana mati pidana mati," lanjut hakim Wahyu.

Soal Pelecehan Seksual Tak Cukup Bukti, Hakim Sebut Sikap Yosua Bikin Putri Candrawathi Sakit Hati

Hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo. Perbuatan Ferdy Sambo dianggap mencoreng institusi Polri dan berbelit-belit di persidangan.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional," ujar hakim.

"Berbelit-beli di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ini Jadwal Lengkap Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Apakah Hukuman Akan Sama dengan Tuntutan Jaksa?

Sentimen: negatif (99.8%)