Sentimen
Negatif (99%)
14 Feb 2023 : 11.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Hakim Sebut Putri Mengetahui dan Menghendaki Pengamanan Senjata Brigadir J

14 Feb 2023 : 11.55 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Hakim Sebut Putri Mengetahui dan Menghendaki Pengamanan Senjata Brigadir J

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyebutkan bahwa pengamanan senjata api (senpi) milik Brigadir J diketahui serta dikehendaki oleh terdakwa Brigadir J.

Hal tersebut terungkap saat Hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi di PN Jaksel pada Senin (13/2).

Senpi milik Brigadir J sendiri diamankan oleh terdakwa Ricky Rizal saat mereka berada di rumah Magelang Magelang, Jawa Tengah pada 8 Juli 2022. Senpi tersebut disimpan di dalam dashboard mobil lexus LM dengan nomor B 1 MAH.

"Dihubungkan dengan perintah terdakwa kepada saksi Richard Eliezer setelah sampai di rumah Saguling Jakarta sehingga saksi Richard Eliezer membawa senjata laras panjang Stayr ke lantai 3," kata Hakim, Senin (13/2).

Selanjutnya, kata Hakim, Bharada E diperintahkan Putri Candrawathi untuk menyimpan senpi itu di lemari senjata yang terletak di kamar pribadi Putri Candrawathi serta suaminya Ferdy Sambo yang letaknya ditentukan oleh terdakwa.

Setelah sampai di rumah Saguling, Jakarta Selatan, Putri pun lalu memerintahkan terdakwa Richard Eliezer untuk menyimpan senpi milik Brigadir J di lemari senjata.

"Dihubungkan pula dengan ketika Ferdy Sambo mempertanyakan keberadaan senjata HS milik Yosua kepada saksi Richard Eliezer di lantai 3 rumah Saguling dapat diketahui saksi Ricky Rizal telah menyampaikan kepada terdakwa bahwa senjata HS milik korban Yosua telah saksi Ricky Rizal amankan," papar Hakim.

"Mengingat pertanyaan Ferdy Sambo mengenai keberadaan senjata HS milik korban Yosua kepada saksi Richard Eliezer menunjukkan Ferdy Sambo sudah mendapatkan info pasti senjata HS tidak berada lagi dalam kekuasaan korban Yosua," imbuhnya.

Atas perbuatan Putri, Hakim pun menilai bahwa Putri dinilai telah mengetahui serta menghendaki adanya pengamanan senpi milik Brigadir J.

"Keberadaan terdakwa dalam mobil yang berbeda dengan Yosua termasuk pengamanan senjata HS milik korban Yosua memang telah diketahui dan dikehendaki terdakwa. Apalagi sebelumnya terdakwa menghubungkan Ferdy Sambo pada tanggal 8 Juli 2022 dan dini hari dari Magelang dan meminta Ferdy Sambo agar apa yang diceritakannya tidak diberitahukan kepada adc yang lain karena korban Yosua badannya besar dan memiliki senjata," tukasnya.

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun pembacaan vonis tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso pasa Senin (13/2).

Hakim menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir J dinyatakan tewas.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan ,secara bersama-sama" kata Hakim.

Oleh karena itu, Hakim pun lalu menjatuhi hukuman mati kepada Sambo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," terang Hakim.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-17)

Sentimen: negatif (99.9%)