Sentimen
Negatif (100%)
14 Feb 2023 : 11.43
Informasi Tambahan

BUMN: BTN

Kasus: bullying

Tokoh Terkait

10 Pasal UU ITE akan Dicabut Imbas KUHP

14 Feb 2023 : 11.43 Views 2

Republika.co.id Republika.co.id Jenis Media: Nasional

10 Pasal UU ITE akan Dicabut Imbas KUHP

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjelaskan, sebanyak 10 pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan dicabut dalam pembahasan revisinya. Pencabutan tersebut terjadi karena sahnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pasal 622 Ayat 1 huruf r Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terdapat ketentuan dalam UU ITE yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Johnny dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (13/2).

Adapun 10 pasal yang dicabut, pertama adalah ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai kesusilaan dan Ayat 3 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Kedua, ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Ketiga, ketentuan Pasal 30 mengenai akses ilegal. Keempat, ketentuan Pasal 31 mengenai intersepsi atau penyadapan. Kelima, ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.

“Keenam, ketentuan Pasal 45 Ayat 1, ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 terkait kesusilaan dan Ayat 3 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik,” ujar Johnny.

Tujuh, ketentuan Pasal 45a Ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selanjutnya, ketentuan Pasal 46 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 30 terkait akses ilegal.

Sembilan, ketentuan Pasal 47 mengenai ancaman pidana mengenai pelanggaran pidana Pasal 31 terkait intersepsi atau penyadapan. “Dan ke-10, ketentuan Pasal 51 Ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 36 terkait pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain,” ujar Johnny.

Johnny mengatakan, UU ITE menimbulkan berbagai dinamika semenjak terakhir direvisi pada 2016. Namun, revisi tersebut dinilai banyak pihak belum dapat menjawab kebutuhan pelaksanaan yang ada. Kemenkominfo telah melaksanakan diskusi publik pada Desember 2022. Salah satu usulannya penerapan keadilan restoratif atau restorative justice.

“Diskusi tersebut terdapat masukan bahwa UU ITE perlu menyertakan norma restorative justice. Usulan ini direncanakan dimuat dalam (revisi) UU ITE. Sebagai upaya penyelesaian tindak pidana yang merupakan delik aduan di Pasal 45 Ayat 5 UU ITE terkait bentuk aplikasi restorative justice,” ujar Johnny.

Dalam kurun waktu hampir 15 tahun pascaperundangannya pada 2008, pelaksanaan UU ITE berjalan penuh dinamika. Masyarakat sendiri telah mengajukan 12 permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2008 sampai 2022.

“Pemerintah menghormati berbagai perbedaan pendapat yang disampaikan masyarakat terhadap ketentuan UU ITE serta secara aktif mendengarkan beragam masukan terhadap pelaksanaan UU ITE,” ujar Johnny.

Pada hari ini, Kemenkominfo menyampaikan tujuh poin revisi UU ITE yang diusulkan oleh pemerintah. Pertama adalah perubahan terhadap ketentuan Ayat 1, Ayat 3, dan Ayat 4 Pasal 27 mengenai kesusilaan, penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan, dan/atau pengancaman.

Ayat-ayat dalam Pasal 27 tersebut akan merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Poin kedua adalah perubahan ketentuan Pasal 28 sehingga hanya mengatur ketentuan mengenai berita bohong atau informasi menyesatkan yang menyebabkan kerugian materiel konsumen.

“Ketiga, penambahan ketentuan Pasal 28a di antara Pasal 28 dan Pasal 29 mengenai ketentuan SARA dan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat,” ujar Johnny.

Empat, perubahan ketentuan penjelasan Pasal 29 mengenai perundungan atau cyber bullying. Selanjutnya, perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.

Poin keenam, perubahan ketentuan Pasal 36 dalam UU ITE mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain. Terakhir adalah perubahan ketentuan Pasal 45a terkait pidana atas pemberitahuan bohong dan informasi menyesatkan yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

“Perubahan UU ITE dilakukan terhadap beberapa ketentuan di antaranya terkait kesusilaan, berita bohong, perundungan, dan ancaman pidana yang menyertai ketentuan tersebut. Perubahan kedua UU ITE juga perlu diharmonisasi dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Johnny.

Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis meminta sembilan fraksi untuk menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU ITE. Setelah itu, DIM tersebut akan diserahkan kepada pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo.

“Pembahasan akan segera dilakukan setelah masa reses berlangsung. Mudah-mudahan DIM bisa segera kami kirim untuk kemudian bahan rapat dalam forum bentuk panja pembahasan RUU,” ujar Kharis.

 

Perubahan UU ITE dilakukan terhadap beberapa ketentuan di antaranya terkait kesusilaan, berita bohong, perundungan, dan ancaman pidana.

Sebelumnya, DPR telah menggelar rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. Dalam forum tersebut, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pihaknya telah menerima surat presiden (surpres) terkait revisi UU ITE. Terungkap, surpres itu sudah diterima sejak 16 Desember 2021. Namun, baru dibacakan dalam rapat paripurna pada November 2022.

“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan DPR sudah menerima Surat dari Presiden Nomor R58 tanggal 16 Desember (2021) tentang Rancangan UU Perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,” ujar Puan saat itu.

Puan tidak menjelaskan kenapa surpres itu baru dibacakan setelah hampir satu tahun dikirim presiden. Namun, seusai rapat tersebut, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus menjelaskan, revisi UU ITE merupakan tugas dari Komisi I DPR. Dalam setahun terakhir, Komisi I tengah berkutat dan fokus dalam pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi yang telah disahkan sebagai UU.

").attr({ type: 'text/javascript', src: 'https://platform.twitter.com/widgets.js' }).prependTo("head"); if ($(".instagram-media").length > 0) $("").attr({ type: 'text/javascript', src: 'https://www.tiktok.com/embed.js' }).prependTo("head"); $(document).on("click", ".ajaxContent", function(t) { var e; t.preventDefault(); Pace.restart(); var a = $(this).attr("href"); var b = $(this).attr("data-id"); $(".btn-selengkapnya-news").show(); $(".othersImage").addClass("hide"); $(this).hide(); $("." + b).removeClass("hide"); return e ? (Pace.stop(), document.getElementById("confirm_link").setAttribute("href", a), $("#modal_confirm").modal()) : ($("*").modal("hide"), void $.get(a, function(t) { $("#" + b).html(t.html); console.log("#" + b); }).done(function() { $(".collapse").fadeOut(); $("#" + b).fadeIn(); }).fail(function() { $("#modal_alert .modal-body").html(fail_alert), $("#modal_alert").appendTo("body").modal() })) }); $(".body-video").on('loadedmetadata', function() { if (this.videoWidth < this.videoHeight) this.height = 640; this.muted = true; //console.log(this.videoHeight); } ); window.onload = function() { var videos = document.getElementsByTagName("video"), fraction = 0.8; function checkScroll() { if (videos.length > 0) { for (var i = 0; i < videos.length; i++) { var video = videos[i]; var x = video.offsetLeft, y = video.offsetTop, w = video.offsetWidth, h = video.offsetHeight, r = x + w, b = y + h, visibleX, visibleY, visible; visibleX = Math.max(0, Math.min(w, window.pageXOffset + window.innerWidth - x, r - window.pageXOffset)); visibleY = Math.max(0, Math.min(h, window.pageYOffset + window.innerHeight - y, b - window.pageYOffset)); visible = visibleX * visibleY / (w * h); if (visible > fraction) { video.play(); } else { video.pause(); } } } } window.addEventListener('scroll', checkScroll, false); window.addEventListener('resize', checkScroll, false); }; // window.fbAsyncInit = function() { // FB.init({ // appId: '700754587648257', // xfbml: true, // version: 'v14.0' // }); // }; // (function(d, s, id) { // var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0]; // if (d.getElementById(id)) { // return; // } // js = d.createElement(s); // js.id = id; // js.src = "https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js"; // fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs); // } // (document, 'script', 'facebook-jssdk')); // $(".share_it a,.share-open-fix li").on("click", function() { // url = window.location.href; // s = $(this).parents("div.blok_quot").children("div.blog-post-actions").children("div.pull-left").text().replace(/[^a-z0-9\s]/gi, '').replace(/[_\s]/g, '+'); // c = $(this).parents("div.blok_quot").children("div.quote-text").text().replace(/[^a-z0-9\s]/gi, '').replace(/[_\s]/g, '+'); // content = c + " - " + s; // if ($(this).children().hasClass("fa-facebook")) { // img = document.querySelector("meta[property='og:image']").getAttribute("content"); // FB.ui({ // method: 'share_open_graph', // action_type: 'og.shares', // action_properties: JSON.stringify({ // object: { // 'og:url': url, // 'og:title': "", // 'og:description': c, // 'og:og:image:width': '610', // 'og:image:height': '409', // 'og:image': img // } // }) // }); // console.log(img); // } else if ($(this).children().hasClass("fa-twitter")) { // window.open("https://twitter.com/intent/tweet?text=" + content + " " + url); // } else if ($(this).children().hasClass("fa-whatsapp")) { // window.open("https://api.whatsapp.com/send?utm_source=whatsapp&text=" + content + " " + url + "?utm_source=whatsapp"); // } // return false; // }); });

Sentimen: negatif (100%)