Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Hukum Kuat Ma'ruf Jalani Sidang Vonis 14 Februari 2023 Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Kuat Ma'ruf mantan sopir Ferdy Sambo akan menghadapi sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Y. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).
Dilansir SIPP PN Jaksel, sidang vonis Kuat akan digelar di ruang utama PN Jaksel. Sidang rencananya digelar pukul 09.30 WIB hingga selesai.
"Selasa, 14 Februari 2023 agenda putusan," tulis SIPP. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Y.
Jaksa menyebut hal memberatkan bagi Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Jaksa juga menilai, perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J. Hakim Ketua Sidang FS di PN Jaksel Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis itu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," kata Wahyu dalam sidang vonis di PN Jaksel, Senin pekan ini.
Wahyu menjelaskan, vonis mati dijatuhkan ke Sambo karena Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup. Bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock," ujar Wahyu.
Majelis hakim memperoleh keyakinan tersebut berdasarkan keterangan Sambo yang menjelaskan momen sebelum Ia menciptakan skenario tembak-menembak. Majelis Hakim juga memperoleh kesaksian mantan ajudan Sambo, Adzan Romer, terkait itu.
Sentimen: negatif (99.2%)