Sentimen
Positif (94%)
14 Feb 2023 : 10.15
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Pendataan KJP Plus Tahap 1 2023 Dibuka Bulan Ini, Cek Syarat Terbarunya Agar jadi Penerima!

14 Feb 2023 : 17.15 Views 1

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Pendataan KJP Plus Tahap 1 2023 Dibuka Bulan Ini, Cek Syarat Terbarunya Agar jadi Penerima!

AYOBOGOR -- Berikut akan dibahas pendataan KJP Plus Tahap 1 2023 akan dibuka di bulan apa? simak jadwal dan syarat terbarunya!

Kapan pendataan KJP Plus Tahap 1 2023 dibuka mulai dicari tahu masyarakat DKI Jakarta yang ingin mendaftar.

UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membocorkan kapan pendataan KJP Plus Tahap 1 2023 dibuka yakni pada Bulan Februari.

"Pendataan KJP Plus rencananya akan dilaksanakan sekitar pertengahan Februari untuk pengumpulan berkas pendaftaran ke sekolah," tulisnya melalui media sosial yang dikutip ayobogor, Selasa 14 Februari 2023.

Kemudian UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga meminta agar masyarakata menunggu informasi selanjutnya terkait pendataan KJP Plus Tahap 1 2023.

Untuk diketahui Pendataan KJP Plus 2023 termasuk untuk tahap 1 kini datanya diambil oleh Dinas Pendidikan dari DTKS. Jika belum terdaftar menjadi DTKS maka belum bisa menjadi calon penerima KJP Plus 2023.

Pendataan DTKS bisa dilakukan secara online. Berikut cara daftar DTKS agar bisa masuk dalam pendataan KJP Plus tahap 1 tahun 2023:


1. Kunjungi laman https://dtks.jakarta.go.id/

2. Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat

3. Pilih menu pendaftaran

4. Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
Klik kirim

Satu akun bisa digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga. Jika masih ada kendala, bisa mendaftar secara offline melalui kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli.

Pendaftaran DTKS ini tidak bisa instan dan harus melewati berbagai tahapan sebelum disetujui untuk kemudian disahkan sebagai DTKS oleh Kementerian Sosial RI.

Sesudah masuk DTKS, data akan digunakan oleh Disdik saat jadwal pendataan KJP Plus dan akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.

Syarat penerina KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023

Adapun persyaratan dari program pendataan KJP Plus tahap 1 tahun 2023 adalah sebagai berikut ini:

1. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba

2. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai

3. Menggunakan angkutan umum

4. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah

5. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah

6. Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah

7. Daya pemanfaatan internet rendah

8. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

 

Manfaat KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023

1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

2. Meringankan biaya personal pendidikan.

3. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

4. Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

5. Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah

6. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

 

Biaya Pendidikan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023

Untuk besaran dana KJP Plus yang akan diterima oleh peserta per bulannya berdasarkan dari jenjang pendidikan yakni:

1. SD/MI besaran dana KJP Plus per bulan yang dapat dicairkan sebesar Rp. 250.000

2. SMP/MTS besaran dana KJP Plus per bulan yang dapat dicairkan sebesar Rp. 300.000

3. SMA/MA besaran dana KJP Plus per bulan yang dapat dicairkan sebesar Rp. 420.000

4. SMK besaran dana KJP Plus per bulan yang dapat dicairkan sebesar Rp. 450.000

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) besaran dana KJP Plus yang dapat dicairkan per bulan sebesar Rp. 300.000

6. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan) besaran dana KJP Plus yang dapat dicairkan per semester adalah sebesar Rp. 1.800.000

 

Cara periksa status KJP Plus tahap 1 Tahun 2023

Maka dari itu segera periksa status KJP Plus Anda dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Kunjungi dan akses laman resmi KJP Plus pada tautan kjp.jakarta.go.id

2. Masukkan NIK Anda

3. Pilih tahun, isi kolom tahun tersebut dengan tahun 2023

4. Pilih tahap, isi kolom tersebut dengan memilih tahap 1 ataupun tahap 2

5. Klik cek, kemudian lakukan klik cek status KJP Plus

6. Lihat status KJP Plus, nanti akan ada tulisan yang menunjukkan nama yang dicek sebagai daftar penerima KJP Plus atau tidak.

Demikian informasi Pendataan KJP Plus tahap 1 Tahun 2023 kapan dibuka bulan apa?

Sentimen: positif (94.1%)