Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Teriakan Ibunda Brigadir J Sambut Putusan Vonis Candrawathi
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
TERDAKWA kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2).
"Menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim membacakan vonis terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Oleh karena itu, Hakim pun menjatuhi hukuman penjara selama 20 tahun kepada terdakwa Putri atas perbuatannya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," terang Hakim.
Sontak, keriuhan ruang sidang pun pecah. Pengunjung hingga awak media pun menyoraki putusan 20 tahun yang dilayangkan Hakim. "Hidup hakim Wahyu, Hidup!" seru salah satu pengunjung.
"Mantap," saut salah satu pengunjung sidang.
Setelah vonis rampung dibacakan, Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak seketika berdiri mengincar Putri dengan melontarkan perkataan.
Tangis pun pecah, sembari melontarkan perkataan kepada Putri, Rosti dipeluk oleh Kakak Brigadir J Yuni Hutabarat.
"Putri. Ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu, loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri," kata Rosti di ruang sidang dengan menyodorkan foto Brigadir J kearah Putri.
Tenang gestur Putri saat vonis dibacakan. Putri, hanya tampak menghela nafas atas putusan vonis 20 tahun penjara yang diterimanya.
Sidang pun usai, Putri pun keluar dari ruang persidangan. Akan tetapi, keriuhan masih tetap terjadi.
Baca juga: Hakim Nyatakan Unsur Perencanaan Pembunuhan Brigadir J Terpenuhi
Kali ini giliran Tim Kuasa Hukum Brigadir J, Martin Simanjutkan yang begitu geram kepada Tim Kuasa Hukum, Putri Candrawathi.
"Kalian semua berhutang permintaan maaf kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat, pulihkan harkat martabatnya tidak ada pemerkosaan," beber Martin sembari mengacungkan jari mengarah kepada Tim Kuasa Hukum Putri.
Gayung bersambut, ucapan kemarahan Martin pun disambut oleh pengunjung sidang. Para pengunjung pun turut meneriaki Tim Kuasa Hukum, Putri.
"Febri woi, denger," teriak pengunjung sidang.
Setalah suasana berangsur membaik, salah satu Tim Kuasa Hukum Putri pun menjumpai para awak media. Ia mengatakan bahwa kliennya kecewa atas vonis hakim.
Arman merasa tidak ikhlas atasan putusan hakim kepada Sambo dan Putri.
"Tanggapan klein saya pastilah kecewa merasa kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu ya Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa tidak ada pertimbangan dua-duanya lho tidak ada yang meringankan tidak ada yang meringankan itu jadi pertanyaan juga buat kami," sebut Arman.
"Oh enggak, enggak ikhlas," pungkasnya. (OL-4)
Sentimen: negatif (99.9%)