Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ibu Brigadir Joshua Sebut Putri Candrawathi Biang Kerok Pembunuhan
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA- Sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawath, ibu dari almarhum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin (13/2/2023)
Sidang kedua terdakwa hari ini yakni pembacaan vonis oleh majelis hakim atas dakwaan terhadap keduanya yang didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Rosti menuding terdakwa Putri Candrawathi sebagai biang kerok terjadinya peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.
“Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia (PC) mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum,” ujar Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
BACA : Analisa Pakar Hukum Terhadap Vonis Ferdy Sambo, Singgung Soal Rasa Keadilan
Oleh karenanya, ia menilai Putri Candrawathi layak diberi hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.
“Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman maksimal yang seberat-beratnya terhadap unsur pembunuhan berencana. Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340,” jelasnya. (Ade/pojoksat
Sentimen: negatif (100%)