Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Menko Polhukam: Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
13 Februari 2023 16:07 WIB
Diketahui Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J)
Menko Polhukam Mahfud MD (Tangkapan layar Youtube Uya Kuya TV)
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Menkopolhukam Mahfud MD menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Diketahui Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Menurut Mahfud, pembuktian yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum itu hampir sempurna.
Terbukti Rencanakan Pembunuhan, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
"Peistiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," ujar Mahfud melalui twitter pribadinya @mohmahfudmd, Senin (13/2/2023).
Dia menilai hakim yang menangani kasus Ferdy Sambo sudah independen dan melakukan tugasnya dengan baik.
Oleh karenanya, lanjut Mahfud vonis hukuman mati yang diputuskan oleh majelis hakim terhadap Ferdy Sambo sudah sesuai rasa keadilan publik.
"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," tulis Mahfud MD.
Divonis Hukuman Mati, Hakim Ungkap Hal yang Memberatkan Ferdy SamboSentimen: negatif (99.2%)