Sentimen
Positif (93%)
14 Feb 2023 : 08.46

Pengertian Negara Hukum, Konsep, dan Ciri

14 Feb 2023 : 08.46 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Pengertian Negara Hukum, Konsep, dan Ciri

DALAM kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar istilah, "Negara kita adalah negara hukum." Hal ini pasti menciptakan persepsi masing-masing mengenai relevansi antara negara dengan hukum. Berikut pengertian utuh dari makna negara hukum.

Pengertian negara hukum

Secara etimologis, istilah dari negara hukum berasal dari bahasa Belanda yaitu rechtsstaat atau dalam bahasa Inggris bermakna the state according to law. Sederhananya, negara hukum berarti memiliki makna negara yang menganut asas hukum yang memiliki kedaulatannya. 

Konsep negara hukum di Indonesia telah diterapkan sejak Indonesia memproklamasikan dirinya. Dalam Penjelasan Umum UUD 1945 butir I tentang Sistem Pemerintahan, dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka. 

Konsep negara hukum

Pada dasarnya, negara hukum memiliki konsep the rule of law yang berarti negara dalam menjalankan fungsinya harus berdasarkan asas hukum. Maka, setiap anggota atau yang termasuk dalam warga negara, harus taat dan mengakui supremasi hukum itu sendiri. Namun, konsep dari negara hukum tidak hanya terbatas pada hal tersebut.

Negara hukum juga memiliki konsep nomocracy yang secara etimologis berasal dari kata nomos yang bermakna norma dan kratien yang memiliki arti kekuasaan. Karena itu, istilah dari nomokrasi dapat dimaknai bahwa hukum menjadi dasar dari setiap tindakan pemerintah maupun rakyat, yang menjadi bagian dari negara yang utuh. Hal itu memaknai bahwa yang menjadi pemimpin sesungguhnya dari negara adalah hukum itu sendiri. Dia membawahi setiap dari elemen elemen kenegaraan. 

Ciri-ciri negara hukum

Menurut Albert Venn Dicey, negara hukum harus memenuhi tiga ciri-ciri berikut.

1. Supremacy of law berarti hukum memiliki tempat tertinggi dalam suatu negara dan setiap orang wajib mematuhinya.

2. Equality before the law memiliki makna bahwa setiap orang tanpa memandang status dan latar belakang, sama di depan hukum. Selain itu, setiap orang memiliki hak yang sama dan setara untuk mengakses hukum tersebut.

3. Due process of law bermakna bahwa setiap orang yang diperhadapkan dengan proses pengadilan, dijamin hak-haknya sebagai manusia.

Di Indonesia, negara hukum dapat memenuhi syaratnya apabila memenuhi ciri-ciri berikut.

1. Hukum secara keseluruhan bersumber dari Pancasila.
2. Harus berkedaulatan pada rakyat.
3. Sistem pemerintahan yang berdasar pada konstitusi. 
4. Setiap orang dijamin memiliki persamaan di depan hukum. 
5. Ada lembaga hukum negara yang tidak dapat diintervensi dalam pelaksanaan tugasnya. 
6. Ada Majelis Permusyawaratan Rakyat. (OL-14)

Sentimen: positif (93.4%)