Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Penasihat hukum Sambo sebut vonis hakim berdasarkan asumsi
Alinea.id Jenis Media: News
"Sesuai dengan harapan kami," ujarnya.
Majelis hakim persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati. Vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan vonis hari ini.
Ketua hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan, majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap nofriansyah Yosua Hutabarat. Penembakan menggunakan senjata api jenis glock.
"Menjatuhkan vonis pidana mati bagi terdakwa Ferdy Sambo," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Menurutnya, hal yang memberatkan adalah perbuatan Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatannya mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Sambo dinilai telah menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Tindakannya pun tidak pantas dalam kedudukanna sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
Ia telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia, serta menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Sambo disebut telah berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya.
"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," ujarnya.
Sentimen: negatif (91.4%)