Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Tanggapan kejaksaan atas vonis mati Ferdy Sambo
Alinea.id Jenis Media: News
Kejaksaan menunggu langkah yang diambil pihak terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua), Ferdy Sambo. Apalagi, bekas Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati.
"Jadi, kita masih menunggu upaya-upaya berikutnya daripada terdakwa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, saat dihubungi, Senin (13/2).
Di sisi lain, Ketut menyampaikan, Kejagung menyambut baik vonis yang dijatuhkan kepada Sambo. Sebab, hukuman itu lebih tinggi daripada tuntutan (ultra petita) jaksa penuntut umum (JPU).
"Ya, kalau kita beli 5 dikasih 10 gitu, kita, kan, senang," ujarnya berkelakar.
Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan putusan hukuman mati untuk Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, berpendapat, putusan ini bersifat problematik. Alasannya, ketua hakim Wahyu Imam Santosa telah meletakkan potensi problem baru pada Polri.
"IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam, akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol," katanya dalam keterangan, Senin (13/2).
Sugeng menyebut, Sambo tidak menyiksa Brigadir J sebelumnya mengeksekusinya. Dengan demikian, Tindakan bekas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu diklaim tidak sadis.
Sentimen: negatif (99.5%)