Sentimen
Negatif (100%)
14 Feb 2023 : 06.36
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Udayana

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Korupsi Dana SPI Rp3,8 M, 3 Pejabat Universitas Udayana Jadi Tersangka

14 Feb 2023 : 06.36 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Korupsi Dana SPI Rp3,8 M, 3 Pejabat Universitas Udayana Jadi Tersangka

PIKIRAN RAKYAT - Tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) Bali, yakni IKB, IMY, dan NPS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ketiganya diduga telah menyalahgunakan dana sumbangan pembangunan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penyidikan yang dilakukan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali.

Penyidikan kasus korupsi IKB, IMY. dan NPS sebenarnya telah dilakukan sejak 24 Oktiber 2022. Namun, penyidik kala itu masih melaksanakan sejumlah tindakan penyidik, baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan maupun penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait.

"Semuanya itu dilakukan untuk mencari, serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," ujarnya.

Baca Juga: Gelar Rapim TNI AU, KSAU Bahas Dukungan untuk IKN hingga DOB Papua di Tahun Politik

Ia mengatakan penyidik telah menetapkan IKB dan IMY sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021, serta NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.

Total korupsi yang dilakukan ketiganya mencapai Rp3,8 miliar. Namun, jumlah itu berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiga tersangka, kata dia, diduga melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Tessa Kaunang Akui Pernah Berpacaran dengan Pilot yang Lamar Dewi Perssik

Kasus Suap Unila

Jauh sebelumnya, kasus suap Universitas Lampung sempat membuat cengang masyarakat. Bagaimana tidak, rektor Unila Karomani diduga korupsi sebesar Rp5 miliar.

Di mana ia habiskan uang itu sebesar Rp575 juta untuk foya-foya, sisanya dibagikan pada antek-antek yang membantunya.

Empat orang dijadikan tersangka dalam kasus ini, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), Ketua Senat Muhammad Basri (MB), serta pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Tak main-main, Karomani dan geng mafia di kampus Unila memasang tarif ratusan juta rupiah untuk bisa memasukkan seorang mahasiswa.

KPK mengkonfirmasi bahwa Karomani akan memasang tarif antara Rp100-350 juta, untuk tiap siswanya.

Petinggi Unila ini memberikan iming-iming bisa meloloskan anak-anak baru melalui jalur Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).

Kasus suap Unila bahkan sempat menyeret nama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Tak hanya itu, anggota DPR Fraksi PDIP Utut Ardianto juga ikut terseret.

Kedua pejabat publik tersebut disebut-sebut Karomani telah menitipkan kerabat mereka kepadanya, supaya dimasukkan ke Unila lewat jalur ‘spesial’.

Zulkifli lantas menepis semua kesaksian itu. Dia bahkan mengatakan dirinya tak memiliki keponakan yang berkuliah di Unila.

"Saya bilang (kita) ikutin aja (kasusnya), sudah jelas (saya) tidak punya ponakan yang kuliah (di Unila)," kata Zulkifli, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Sabtu,3 Desember 2022.***

Sentimen: negatif (100%)