Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Tepat, hakim vonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara
Alinea.id Jenis Media: News
Vonis 20 tahun penjara untuk terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, dinilai tepat. Pangkalnya, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan istri bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, itu.
"Vonis hakim untuk Putri ini sudah sangat tepat, sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan oleh Putri," ucap pengamat hukum Universitas Nasional (Unas), Ismail Rumadan, Senin (13/2).
Vonis 20 tahun penjara ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, menurut Ismail, putusan itu terbit, salah satunya, karena merujuk pembuktian dakwaan oleh jaksa.
"Ya, tentu vonis hakim itu didasarkan pada pembuktian, keterangan saksi, fakta persidangan dan keyakinan hakim. Akumulasi dari semua poin inilah kemudian hakim menjatuhkan vonis 20 tahun," paparnya.
Sentimen: negatif (96.2%)