Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Majelis Hakim Putuskan Vonis 20 Tahun Penjara kepada Putri Candrawathi
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
13 Februari 2023 20:08 WIB
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
Putri Candrawathi (Tangkapan Layar YouTube KompasTV)
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvonis hukuman penjara selama 20 tahun kepada Putri Candrawathi.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sentil Febri Diansyah Cs, Jaksa: Menjerumuskan Putri Candrawathi ke Ketidakjujuran
"Terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta dalam melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” tambahnya.
Dalam hal ini, hakim juga menilai perbuatan Putri Candrawathi juga telah menimbulkan kerugian yang besar akibat ketidakmauannya berterus terang saat di dalam persidangan.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” tuturnya.
Diketahui hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menyusun putusan vonis 20 tahun hukuman penjara kepada Putri Candrawathi.
Hal ini dikarenakan Putri Candrawathi sebagai istri dari Ferdy Sambo yang merupakan bagian dari pengurus Bhayangkari seharusnya justru memberikan contoh yang baik kepada anggota-anggota Bhayangkari yang lain.
Soal Pelecehan Seksual Tak Cukup Bukti, Hakim Sebut Sikap Yosua Bikin Putri Candrawathi Sakit HatiSentimen: negatif (98.5%)