Sentimen
Informasi Tambahan
Event: vaksinasi
Kab/Kota: bandung
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Cara Buat KTP Digital Secara Online, Praktis dan Mudah
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Identitas Kependudukan Digital alias KTP Digital akan segera diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, KTP Digital akan memangkas tiga kendala pencetakan KTP Elektronik.
Tiga kendala tersebut adalah ketersediaan blanko KTP Elektronik, kendala jaringan yang menyebabkan perekaman KTP Elektronik terganggu, hingga perekaman sidik jari yang tidak sampai ke pusat.
“Jadi, kami tidak lagi menambahkan blanko, tetapi kami mendigitalkan pelayanan Adminduk KTP Elektronik,” kata Prof Zudan Arif Fakhrulloh seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.
Sebelum membuat KTP Digital, kata Zudan Arif, dua persyaratan yang harus dimiliki calon pemohon adalah memiliki handphone dan daerah yang bersangkutan memiliki jaringan internet.
Baca Juga: Perbedaan KTP Digital dan KTP Elektronik, Tidak Perlu Lagi Fotokopi untuk Urusan Administrasi
Menurutnya, penerapan KTP Digital akan dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan infrastruktur yang tersedia di daerah masing-masing.
Di Bandung, layanan registrasi Identitas Kependudukan Digital akan dimulai pada 6 hingga 21 Maret 2023 mendatang.
Adapun masyarakat yang ingin beralih ke KTP Digital dapat membuatnya melalui aplikasi yang disediakan Disdukcapil yakni Aplikasi Identitas Digital PPID Kemendagri. Berikut Langkah mudah membuat KTP Digital.
Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Perlu dicatat, saat ini aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel Lakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah Pemohon kemudian melakukan verifikasi email dengan login ke email pribadi dan mengklik tautan yang dikirimkan PPID Kemendagri Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19Nantinya, pengguna akan memiliki QR Code yang berisi identitas diri, biodata, dan histori aktivitas yang dilakukan. QR Code tersebut dapat digunakan untuk berbagai aktivitas dan keperluan yang membutuhkan KTP.***
Sentimen: positif (72.7%)