Sentimen
Negatif (100%)
14 Feb 2023 : 04.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

MinyaKita Dijual Bareng Produk Lain, KPPU Temukan Banyak Kecurangan Penjualan Minyak Goreng Murah

14 Feb 2023 : 04.54 Views 1

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

MinyaKita Dijual Bareng Produk Lain, KPPU Temukan Banyak Kecurangan Penjualan Minyak Goreng Murah

Reporter: Gatot Wahyu|

Editor: Gatot Wahyu|

Senin 13-02-2023,12:49 WIB

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meluncurkan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek MINYAKITA di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022.--

MinyaKita Dijual Bareng Produk Lain, KPPU Temukan Banyak Kecurangan Penjualan Minyak Goreng Murah - Penyebab kelangkaan dan melonjaknya harga minyak goreng murah terungkap.

Sejumlah pelanggaran penjualan produk minyak goreng murah MinyaKita terjadi di berbagai daerah.

Praktik kecurangan penjualan minyak goreng MinyaKita ditemukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Praktik kecurangan tersebut mengakibatkan harga minyak goreng subsidi MinyaKita melonjak.

BACA JUGA:Pengumuman! Minyak Goreng Subsidi MinyaKita Dilarang Dijual Online

BACA JUGA:Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ini Harapan Ibunda Brigadir J

Berdasarkan hasil investigasi KPPU kecurangan yang dilakukan pedagang yaitu menjual MinyaKita dipaketkan dengan produk lain.

Selain itu juga pedagang membuka kemasan produk MinyaKita untuk dijual sebagai minyak curah.

"Pelanggaran penjualan Minyakita dengan merobek kemasan terjadi di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten," dikutip dari keterangan resmi KPPU pada Senin, 13 Februari 2023.

Selain itu, penjualan Minyakita yang digabung dengan produk lainnya dalam bentuk paket. Ada pula penjualan Minyakita dilakukan dengan mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya. 

BACA JUGA:Minyak Goreng Subsidi Mulai Langka dan Melebihi HET di Sejumlah Wilayah

BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Diputuskan Besok, DPR Usul Rp45 Juta

"Penjualan bersyarat, tying sales, atau bundling merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha," lanjut keterangan KPPU.

Atas berbagai temuan pengawasan tersebut, sejumlah Kantor Wilayah KPPU  berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan pemerintah daerah sebagai advokator untuk memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak  yang diduga melanggar.

Sumber:

Sentimen: negatif (100%)