Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, IPW: Putusan Problematik
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dinilai putusan yang problematik.
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat. Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menilai Ferdy terbukti menjadi otak pembunuhan mantan ajudannya tersebut. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup.
"Hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada polri. Sambo tentu kecewa dengam putusan ini dan akan banding dan akan berjuang sampai kasasi atau PK," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Senin (13/2/2023).
Arif Wibowo Resmi Pimpin Garuda Indonesia
Sugeng mengritisi putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan Fredy Sambo selama persidangan.
Padahal, kata dia, fakta tersebut ada. Yakni, Sambo bersikap sopan selama disidang, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat.
“Pada sisi lain, IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati,” tuturnya.
Alasan tidak layak vonis mati, Ketua IPW menilai, kejahatan tersebut memang kejam, namun sebenarna tetapi tidak sadis, bahkan muncul karena terdakwa lepas kontrol.
“Motif dendam atau marah, karena alasan apa pun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian, bukan kejahatan sadisme,” tandas Sugeng, mengritisi..
IPW optimistis bahwa Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya. Yaitu, saat banding di Pengadilan Tinggi, atau Kasasi ke Mahkamah Agung.
Pasalnya, selain tindakan pidana itu akibat lepas kontrol, lanjut Sugeng, majelis hakim mengabaikan hal-hal yang meringankan terdakwa Fredy Sambo.
“Karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali,” tandasnya.
IPW juga mengiritisi lebih keras lagi terkait vonis mati terhadap Ferdy Sambo. IPW menilai vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim bukan murni pertimbagan hukum. Tapi, lebih disebabkan karena tekanan publik yang sangat masif.
“Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik, akibat pemberitaan yang masif. Dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut,” pungkasnya.
Wahh, Usai RUPS 6 Direksi Garuda DicopotSentimen: negatif (100%)