Sentimen
Netral (99%)
14 Feb 2023 : 04.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan, Cikarang

Tokoh Terkait

Hadiri Undangan Komisi VI, Pengembang Meikarta Sudah Cabut Gugatan ke Konsumen

14 Feb 2023 : 11.03 Views 1

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Hadiri Undangan Komisi VI, Pengembang Meikarta Sudah Cabut Gugatan ke Konsumen

CEO PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) Indra Azwar (kiri) dan Presdir PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya (kanan) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Komisi VI mengundang Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama untuk memberikan penjelasan terkait proyek Meikarta. sejumlah konsumen mengeluhkan keterlambatan penyerahan unit apartemen bahkan unit yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Selain itu Pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang juga anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk akhirnya mencabut gugatan sebesar Rp 56 miliar ke konsumen. Pernyataan ini disampaikan saat rapat dengan Komisi VI DPR. AKURAT.CO/Sopian

.

CEO PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) Indra Azwar (kiri) dan Presdir PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya (kanan) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Komisi VI mengundang Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama untuk memberikan penjelasan terkait proyek Meikarta. sejumlah konsumen mengeluhkan keterlambatan penyerahan unit apartemen bahkan unit yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Selain itu Pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang juga anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk akhirnya mencabut gugatan sebesar Rp 56 miliar ke konsumen. Pernyataan ini disampaikan saat rapat dengan Komisi VI DPR. AKURAT.CO/Sopian

.

CEO PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) Indra Azwar (kiri) dan Presdir PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya (kanan) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Komisi VI mengundang Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama untuk memberikan penjelasan terkait proyek Meikarta. sejumlah konsumen mengeluhkan keterlambatan penyerahan unit apartemen bahkan unit yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Selain itu Pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang juga anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk akhirnya mencabut gugatan sebesar Rp 56 miliar ke konsumen. Pernyataan ini disampaikan saat rapat dengan Komisi VI DPR. AKURAT.CO/Sopian

.

CEO PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) Indra Azwar (kiri) dan Presdir PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya (kanan) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Komisi VI mengundang Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama untuk memberikan penjelasan terkait proyek Meikarta. sejumlah konsumen mengeluhkan keterlambatan penyerahan unit apartemen bahkan unit yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Selain itu Pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang juga anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk akhirnya mencabut gugatan sebesar Rp 56 miliar ke konsumen. Pernyataan ini disampaikan saat rapat dengan Komisi VI DPR. AKURAT.CO/Sopian

.

Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade saat menyapa CEO PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) Indra Azwar (kedua kiri) dan Presdir PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya (kanan) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Komisi VI mengundang Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama untuk memberikan penjelasan terkait proyek Meikarta. sejumlah konsumen mengeluhkan keterlambatan penyerahan unit apartemen bahkan unit yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Selain itu Pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang juga anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk akhirnya mencabut gugatan sebesar Rp 56 miliar ke konsumen. Pernyataan ini disampaikan saat rapat dengan Komisi VI DPR. AKURAT.CO/Sopian

.

Sentimen: netral (99.8%)