Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Pakar: Penggunaan Poligraf Dalam Kasus Sambo Tidak Salah
Medcom.id
Jenis Media: News

Jakarta: Sidang putusan terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dilakukan Senin, 13 Februari 2023. Dalam pembacaan analisis yuridis, hakim menyebut menggunakan hasil poligraf sebagai alat bukti.
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menjelaskan, penggunaan poligraf dalam persidangan biasanya dalam bentuk surat. Ada hakim yang memperdulikan surat tersebut, namun ada juga yang tidak.
“Biasanya itu dikeluarkan dalam bentuk keterangan ahli. Jadi ahli menilai, misalkan gestur, kemudian kejujuran. Dimasukanlah dalam pasal 184 dalam bentuk surat,” kata Asep dalam Breaking News, Metro TV, Senin, 13 Februari 2023.
Asep menjelaskan alat bukti yang sah tertuang dalam Pasal 184 KUHAP yang terdiri terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Diperluas dengan UU ITE Pasal 5 Tahun 2008, yang tertulis “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
-?
-
-
-
-
“Jika sekarang hakim konsisten mengatakan bahwa dia bohong terus, parameternya poligraf, ya boleh saja hakim gunakan itu. Cuma sekali lagi, dalam KUHP alat bukti yang sah cuma lima,” tutur Asep.
Menurut Asep, jika poligraf digunakan sebagai pendukung dari alat bukti yang telah ada sebelumnya, sah saja digunakan. Jadi, penentu tetaplah pada alat bukti yang sah berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Jadi ya nggak salah, yang salah itu kalau dia langsung poligraf, tidak menggunakan alat bukti lain. Jadi kalau sudah ada alat bukti yang digunakan dan poligraf sebagai pendukung, tidak masalah,” tambah Asep.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(MBM)
Sentimen: positif (96.2%)