Sentimen
Negatif (100%)
14 Feb 2023 : 01.32
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Hakim PN Jaksel Dinilai Layak Jatuhkan Hukuman Maksimal ke Ferdy Sambo

14 Feb 2023 : 01.32 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Hakim PN Jaksel Dinilai Layak Jatuhkan Hukuman Maksimal ke Ferdy Sambo

JawaPos.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menyatakan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan layak menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Menurut Didik, perjalanan kasus Sambo dan segala dinamikanya bisa menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkam putusan.

“Jika kita mencermati secara seksama perjalanan kasus Sambo, mulai dari dinamika penyidikan, penyelidikan, proses persidangan serta fakta-fakta persidangan, serta segala dinamikanya hakim layak untuk menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada Sambo,” kata Didik kepada wartawan, Senin (13/2).

Politikus Partai Demokrat ini menyebut, hakim bisa mempertimbangkan tiga aspek penting dalam menjatuhkan putusan. Pertama, keadilan (ex aequo et bono), kepastian hukum dan kemanfaatan bagi para pihak. Pertimbangan tersebut dapat dilakukan setelah melewati tahapan pembuktian pada proses pemeriksaan.

“Pembuktian merupakan tahap yang paling penting dalam pemeriksaan di persidangan. Pembuktian bertujuan untuk memperoleh kepastian bahwa suatu peristiwa atau fakta yang diajukan itu benar-benar terjadi, guna mendapatkan putusan hakim yang benar dan adil,” ungkap Didik.

Kedua, pokok perkara dan hal-hal yang diakui atau dalil-dalil yang tidak disangkal. Ketiga, adanya analisis secara yuridis terhadap segala aspek menyangkut semua fakta atau hal-hal yang terbukti dalam persidangan.

Selain itu, petitum penggugat harus dipertimbangkan atau diadili. Sehingga hakim dapat menarik kesimpulan terbukti atau tidaknya tuntutan dalam amar putusan.

“Putusan hakim merupakan puncak klimaks dari suatu perkara yang sedang diperiksa dan diadili oleh seorang hakim. Putusan hakim pada akhirnya harus mengandung putusan mengenai peristiwanya, apakah terdakwa telah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya,” tegas Didik.

Aspek lain yang perlu dipertimbangkan hakim, lanjut Didik, yakni faktor yuridis dan non yuridis. Aspek yuridis berkaitan Undang-Undang dan teori-teori yang berkaitan dengan kasus Sambo. Sementara non yuridis, adanya desakan publik agar Ferdy Sambo dihukum berat. “Jika mencermati semua rangkaian proses tersebut, maka Sambo layak divonis dengan hukuman maksimal,” pungkas Didik.

Dalam kasusnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo dianggap bersalah melakukan dua pelanggaran dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir J. Pelanggaran pertama yakni terkait pembunuhan berencana, dan kedua adalah merintangi penyidik atau obstruction of justice.

“Kami penuntut umum, menuntut memohon agar Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Terdakwa Ferdy Sambo agar menyatakan terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menyatakan telah terbukti melakukan tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya. Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa, Selasa (17/1) lalu.

Hal-hal yang memberatkan, Sambo yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa dan duka keluarga yang mendalam, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya sebagaimana penegak hukum dan kedudukannya sebagai petinggi Polri, tindakan Sambo mencoreng institusi Polri, dan banyak anggota Polri menjadi terlibat. Sedangkan hal meringankan tidak ada.

Ferdy Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meyakini, Putri terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (100%)